Pemukulan, penamparan, menendang, melukai, atau tindakan lain yang menyerang tubuh seseorang.
Menghina, merendahkan, mengancam, mengintimidasi, menakut-nakuti, atau tindakan lain yang mengganggu kondisi mental dan emosional.
Tindakan menyakiti secara berulang, bisa bersifat fisik, verbal, sosial, atau cyberbullying, yang bertujuan merendahkan atau mengisolasi seseorang.
Segala tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan, termasuk pelecehan, sentuhan tak pantas, pemaksaan, eksploitasi, atau ancaman bernada seksual.
Pembedaan atau perlakuan tidak adil berdasarkan suku, agama, gender, disabilitas, dan lainnya.
Aturan atau keputusan kampus yang berdampak merugikan, mengancam, atau memaksa mahasiswa/pegawai tanpa alasan yang sah.