Kontak
+0376 - 22954
Gmail
universitas@hamzanwadi.ac.id

Tentang PPKPT

PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) adalah satuan tugas atau pusat layanan yang dibentuk oleh kampus untuk mencegah, menangani, dan menindaklanjuti kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
PPKPT berfungsi memberikan edukasi, menyediakan jalur pelaporan, memberikan pendampingan kepada korban, serta memastikan setiap kasus diproses dengan aman, rahasia, dan berkeadilan.

1. BENTUK KEKERASAN

Bagian ini menjelaskan jenis-jenis tindakan yang termasuk kekerasan di kampus.

• Kekerasan Fisik

Pemukulan, penamparan, menendang, melukai, atau tindakan lain yang menyerang tubuh seseorang.

• Kekerasan Psikis

Menghina, merendahkan, mengancam, mengintimidasi, menakut-nakuti, atau tindakan lain yang mengganggu kondisi mental dan emosional.

• Perundungan (Bullying)

Tindakan menyakiti secara berulang, bisa bersifat fisik, verbal, sosial, atau cyberbullying, yang bertujuan merendahkan atau mengisolasi seseorang.

• Kekerasan Seksual

Segala tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan, termasuk pelecehan, sentuhan tak pantas, pemaksaan, eksploitasi, atau ancaman bernada seksual.

• Diskriminasi dan Intoleransi

Pembedaan atau perlakuan tidak adil berdasarkan suku, agama, gender, disabilitas, dan lainnya.

• Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

Aturan atau keputusan kampus yang berdampak merugikan, mengancam, atau memaksa mahasiswa/pegawai tanpa alasan yang sah.


2. PENANGANAN KASUS

Bagian ini merinci alur penanganan apabila terjadi kekerasan.

• Pelaporan

Mahasiswa atau warga kampus dapat melapor melalui satgas PPKPT, email resmi, atau kanal pengaduan lain yang disediakan. Identitas pelapor dirahasiakan.

• Tindak Lanjut Pelaporan

Petugas PPKPT menindaklanjuti laporan dengan komunikasi awal untuk memahami kronologi dan kebutuhan korban.

• Pemeriksaan

Satgas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi untuk mengumpulkan bukti.

• Kesimpulan dan Rekomendasi

PPKPT membuat kesimpulan kasus berdasarkan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi tindakan kepada pihak kampus.

• Tindak Lanjut

Rekomendasi dijalankan, misalnya pendampingan psikologis, tindakan disiplin terhadap pelaku, atau langkah pemulihan lainnya.


3. PENCEGAHAN

Bagian ini mengajak seluruh warga kampus berperan aktif mencegah kekerasan.

A. Kenali dan Pahami

  • Memahami definisi kekerasan: fisik, psikis, seksual, bullying, dan diskriminasi.

  • Mengetahui hak-hak mahasiswa dan jalur pengaduan di kampus.

B. Tunjukkan Empati

  • Menjadi teman yang peduli ketika seseorang bercerita soal kekerasan.

  • Mendengarkan tanpa menghakimi.

  • Mendukung korban untuk melapor agar mendapat perlindungan.

C. Bertindak Berani

  • Tidak takut melaporkan kekerasan yang terjadi.

  • Kekerasan harus dihentikan, bukan disembunyikan.

  • Melaporkan kepada PPKPT atau satgas kampus.

D. Ciptakan Zona Aman

  • Membuat kelompok diskusi anti-kekerasan di komunitas, kelas, atau organisasi.

  • Memberikan ide atau masukan kepada kampus untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar.


4. LANDASAN HUKUM

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024

Regulasi nasional yang menjadi dasar pembentukan PPKPT dan pedoman dalam pencegahan serta penanganan kekerasan seksual dan kekerasan lainnya di perguruan tinggi.